Suara.com - Panwaslu Papua menemukan sejumlah formulir C6 atau undangan nyoblos palsu. Undangan itu difotokopi atau diperbanyak oleh oknum di Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat Yacob Paisei di Sentani, Rabu (9/4/2014).
"Jumlah pastinya kami belum hitung secara pasti karena masih proses penyelidikan masih dilakukan, yang jelas petugas kami sudah menemukan bukti fokopiannya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa formulir C6 tidak boleh diperbanyak oleh masyarakat. Hak untuk memperbanyak hanya dimiliki oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, lanjutnya, setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) sudah ditetapkan jumlah formulirnya masing-masing.
"Saat ini masih kami proses," tegasnya.
Selain kasus memperbanyak formulir C6, Yacob menuturkan bahwa pelanggaran lainnya yang ditemukan pihaknya adalah laporan atas intimidasi yang dilakukan oleh oknum calon legislatif (caleg) terhadap saksi-saksi partai politik (parpol) di Distrik Sentani.
"Laporan ini masuk ke Panwas melalui telepon sehingga masih diproses juga, jika benar makan akan dilaporkan Panwas sebagai pelanggaran kepada KPU," urainya.
Yacob mengungkapkan juga bahwa dari segi keamanan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman. Namun, dari segi pelanggaran belum dapat memberikan data secara lengkap mengingat proses penghitungan suara masih dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, di Kabupaten Jayapura masih dilakukan penghitungan suara, bahkan di beberapa TPS baru saja menyelesaikan proses pencoblosan. Mengingat proses pencoblosan dilakukan dua jam lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena hujan yang turun sejak semalam membuat masyarakat lambat datang ke TPS. (Antara)