Ratusan Surat Suara Nyasar, Saksi Parpol Kepulauan Riau Protes

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 09 April 2014 | 14:04 WIB
Ratusan Surat Suara Nyasar, Saksi Parpol Kepulauan Riau Protes
Sosialisasi dan simulasi pemilu untuk penyandang disabilitas di KPU Jakarta, Jumat (4/4). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 156 lembar suara untuk daerah pemilihan I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau nyasar di tempat pemungutan suara 276/36 di daerah pemilihan II pada hari pemungutan suara, Rabu (9/4/2014).

"Itu surat suara yang ketahuan, di luar kotak suara. Ada surat suara daerah pemilihan (dapil) Tanjungpinang Batat-Tanjungpinang Kota (dapil I) yang masuk ke tempat pemungutan suara 276/36, tetapi kami belum mengetahui berapa jumlahnya," kata anggota Panwaslu Tanjungpinang Baharudin, yang berada di lokasi kejadian.

Akibat kesalahan distribusi dan penggunaan surat suara itu, saksi dari 12 partai politik melakukan protes. Ketegangan di tempat pemungutan suara 276/36 pun tak terelakan.

Baharudin mengemukakan, kotak suara baru dibuka setelah ada kesepakatan para saksi peserta pemilu.

Berdasarkan ketentuan pemilu, para saksi hanya diberi dua pilihan yang terkait legalitas surat suara yang telah terlanjur dicoblos dan suara tersebut masuk ke partai.

Kesepakatan saksi itu harus diputuskan segera, kemudian dituangkan dalam berita acara.

"Pilihannya adalah saksi memutuskan suara itu tidak sah dan suara itu untuk partai," ungkapnya.

Sebanyak 156 lembar suara suara tersebut kemudian didistribusikan ke TPS di dapil I. Sementara KPU Tanjungpinang mengganti surat suara di TPS 276/36 dengan surat suara untuk dapil II (Tanjungpinang Timur).

Proses pemungutan suara tetap dilanjutkan, meski terjadi ketegangan, mengingat proses pencoblosan hanya sampai pukul 13.00 wib.

Sementara itu pelaksanaan pencoblosan di beberapa TPS yang ada di ibukota provinsi Kepri itu berjalan lancar. Masyarakat menunaikan pilihannya tidak hanya dengan membawa undangan pemilih tetapi juga bukti diri berupa kartu tanda penduduk.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI