Suara.com - Warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, menggunakan tinta kunyit usai menyoblos calon anggota legislatif. Tinta itu dibuat sebagai pengganti tinta dari KPU.
Warga menolak penggunaan tinta KPU karena akan mengganggu pelaksaan salat. "Kami khawatir tinta KPU akan membuat salat tidak sah karena tidak hilang di jari selama dua hari," kata Ubedilah, salah seorang warga Benda, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Cirebon, Rabu (9/4/2014).
Sholeh warga Benda lainnya, mengatakan, penggunakan tinta kunyit bukanlah yang pertama dilakukan di wilayahnya. "Pada Pemilu Legislatif 2009 juga menggunakan tinta kunyit, kemudian saat pemilihan gubernur dan wali kota, warga juga tidak memakai tinda dari KPU, dan kini pada Pemilu 2014 masih menggunakan tinta kunyit," ujarnya.
Di Kampung Benda, Kelurahan Argasunya, terdapat tiga TPS, yakni TPS 31 di Bendakerep, TPS 32 di Balongsalak, dan TPS 33 Lebakngok. Tinta kunyit tetap mereka pertahankan untuk digunakan di TPS-TPS itu. (Antara)