Tahanan KPK Gunakan Hak Suara di TPS 21

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 09 April 2014 | 10:27 WIB
Tahanan KPK Gunakan Hak Suara di TPS 21
Spanduk Raksasa terpasang di salah satu sisi gedung KPK. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para tersangka kasus korupsi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan hak pilihnya sebagaiĀ  warga negara di TPS 21, yang terletak di ruang tatap muka tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

TPS 21 ini memang dikhususkan bagi para tahanan KPK. Rencananya sebanyak 23 tahanan akan menggunakan hak pilihnya dalam pencoblosan hari ini. Di antara para tahanan itu antara lain Anas Urbaningrum, Andi Alfian Mallarangeng (keduanya kasus Hambalang), Rudi Rubiandi (kasus suap SKK Migas), Budi Mulya (kasus Bank Century).

Sejak pagi puluhan wartawan menunggu para tahanan mencoblos untuk mengabadikan peristiwa lima tahunan di Rumah Tahanan C1 KPK.

Sementara itu, sekitar pukul 10.00 WIB sejumlah tahanan datang ke TPS khusus tahanan. Salah satunya adalah Hambit Bintih yang tersangkut kasus suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Mereka datang dengan diangkut mobil tahanan. Selain itu, mereka tetap mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI