Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Selasa (8/4/2014) malam memusnahkan sekitar 6.509 lembar surat suara pemilu legislatif akibat rusak.
Surat suara yang rusak dibakar di depan kantor KPU Sumenep dan disaksikan anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan aparat Polres Sumenep.
"Kita sengaja mengundang Panwaslu dan aparat kepolisian Polres Sumenep dalam pemusnahan surat suara yang rusak ini agar tidak menimbulkan dugaan yang bisa menimbulkan kecurigaan," kata Ketua KPU Sumenep Thoha Samadi.
6.509 lembar surat suara yang dibakar terdiri dari surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Sumenep.
Surat suara untuk DPR RI yang rusak sebanyak 578 lembar, DPD RI 2.688 lembar, dan DPRD Provinsi Jawa Timur 1.778 lembar. "Sedangkan surat suara untuk DPRD Kabupaten Sumenep yang rusak mencapai 1.465 lembar," katanya.
"Kami sudah siap melaksanakan Pemilu Legislatif, 9 April 2014 ini. Semua logistik sudah berada di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), kecuali daftar calon tetap (DCT) yang terjadi salah cetak," katanya.
Calon pemilih di Kabupaten Sumenep berjumlah 894.444 orang. Pemilu legislatif di Kabupaten Pamekasan yang terdiri atas 27 kecamatan tersebut akan digelar di 2.798 TPS yang tersebar di 328 desa dan empat kelurahan. (Antara)