Suara.com - Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (8/4/2014). Pragsono terbukti menerima suap untuk mempengaruhi suatu perkara yang sedang diadili.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Mariyana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara. Selain hukuman lima tahun penjara, hakim juga mengenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa sejak awal telah mengetahui perihal permintaan bantuan untuk menangani perkara kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni. Terdakwa terbukti berkomunikasi dengan Heru Kisbandono, mantan hakim yang juga telah dihukum dalam kasus ini, terkait penyerahan sejumlah uang.
"Seharusnya sejak awal permintaan itu ditolak," kata Mariyana.
Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman diantaranya karena perbuatan terdakwa telah merusak visi dan misi Mahkamah Agung. (Antara)