Bawaslu: SBY Tidak Langgar Peraturan Kampanye

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 08 April 2014 | 09:18 WIB
Bawaslu: SBY Tidak Langgar Peraturan Kampanye
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) orasi saat kampanye terbuka. (Antara/Oky Lukmansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melanggar peraturan kampanye terkait penggunaan fasilitas negara selama menjadi juru kampanye Partai Demokrat.

"Berdasarkan sejumlah kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Menurut Nelson, Sebagai Ketua Umum Partai, Yudhoyono tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, baik administratif maupun pidana, dalam hal penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014 di Lampung dan Palembang.

Sebelumnya, tim hukum Bawaslu mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada Jumat (4/4) dan Sabtu (5/4), guna mengkaji ketentuan peraturan mengenai fasilitas negara yang melekat pada diri Presiden.

Bawaslu RI juga melibatkan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan RI yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan kajian tersebut.

Bawaslu menerima laporan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), pemantau dan pengawas Pemilu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh Yudhoyono.

Bawaslu juga meminta penjelasan kepada pengurus DPP Partai Demokrat terkait hal-hal apa saja yang dibiayai partai berlambang Mercy itu selama pelaksanaan kampanye terbuka yang dihadiri oleh Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI