Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak pernah memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan ini untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat bahwa SBY tidak hadir saat diminta klarifikasi oleh Bawaslu terkait dengan laporan masyarakat soal penggunaan fasilitas negara yang dipakai oleh Presiden RI tersebut.
“Ini yang perlu diklarifikasi bahwa, kami tidak memanggil SBY sebagai Presiden RI, karena beliau hanya sebagai penerima manfaat dari keamanan yang melekat padanya. Namun, kami memanggil SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan sudah diwakili oleh pengurus yang lain,” kata Nelson Simanjuntak, anggota Bawaslu, sebagaimana ditulis laman www.bawaslu.go.id, Senin (7/4/2014).
Nelson menjelaskan, permintaan keterangan disampaikan kepada Partai Demokrat secara institusi yang kebetulan dipimpin oleh Presiden RI. “Kehadiran SBY dalam undangan klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu sudah diwakili oleh pengurus Partai Demokrat lain, pada akhir pekan silam. Keterangan yang disampaikan tersebut sudah dianggap sebagai keterangan partai,” tegasnya.
Menurut Nelson, sebelumnya, ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam Kampanye Partai Demokrat di Provinsi Lampung beberapa waktu silam. Diduga, Presiden RI, SBY menjadi juru kampanye Partai Demokrat menggunakan pesawat sewa menggunakan uang negara yang melekat pada anggaran keamanan presiden.
Atas kasus tersebut, Bawaslu perlu meminta keterangan dari Partai Demokrat sebagai pihak yang melakukan kampanye di Provinsi Lampung dan Sekretariat Negara yang menjadi pihak untuk memfasilitasi presiden dalam setiap kegiatannya.
Pihak Sekretariat Negara telah langsung mengutus Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Nanang Djuana Priadi ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi, Jumat (4/4) malam.
Dalam pertemuan itu telah dijelaskan, apa saja yang melekat pada SBY selaku Presiden, yaitu terkait dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.