Adhyaksa Dault Tegaskan Proyek Hambalang Dihentikannya karena Bermasalah

Senin, 07 April 2014 | 20:56 WIB
Adhyaksa Dault Tegaskan Proyek Hambalang Dihentikannya karena Bermasalah
Adhyaksa Dault saat turut bersaksi di persidangan terdakwa Andi Mallarangeng. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, hadir bersaksi di Pengadilan Tipikor, dalam persidangan dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, Senin (7/4/2014). Persidangan Andi sendiri dilanjutkan hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Selain Adhyaksa, dua saksi lainnya yang bersaksi kali ini adalah Sony Ajangsono dan M Arief Taufiqurahman.

Dalam kesaksiannya, Adhyaksa awalnya mengatakan bahwa Bukit Hambalang memang bagus untuk dibangun sebagai salah satu pusat olahraga. Selain udara di sana masih bagus, lokasinya menurutnya membuatnya bisa terkonsentrasi.

Dijelaskan Adhyaksa pula, ketika masa jabatannya sebagai Menpora, pihaknya sudah melakukan penelitian ke Hambalang sekitar awal tahun 2005. Maket untuk pembangunan Proyek Hambalang pun sudah dibuat, dengan salah satu detail dua lantai ke atas dan dua lantai ke bawah.

"Sesuai dengan asumsi saya, (itu) hanya untuk sekolah olahraga," ucap Adhyaksa saat memberikan kesaksian. Ia pun menjelaskan bahwa kondisi atau kontur tanah menjadi penyebab tidak memungkinkannya di sana untuk dibangun gedung yang melebihi rencana.

Namun kemudian, menurut Adhyaksa lagi, Proyek Hambalang harus dihentikan olehnya, karena terkendala masalah sertifikat tanah yang belum turun. Hingga belakangan, proyek tersebut ternyata kembali dilanjutkan saat Andi Mallarangeng menjabat sebagai Menpora.

"Saya hentikan, karena tidak ada sertifkat. Saya tidak mau kalau sertifikat belum ada. Ini jangan dibangun sebelum ada sertifikat," ujar mantan Menpora itu saat memberikan kesaksiannya.

Seperti diketahui, Andi Mallarangeng terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, karena didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terkait Proyek Hambalang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI