Pengamat: Sanksi "Kampanye Hitam" di UU Pemilu Masih Ringan

Senin, 07 April 2014 | 20:46 WIB
Pengamat: Sanksi "Kampanye Hitam" di UU Pemilu Masih Ringan
Seorang anak melintas di depan pohon yang dipenuhi alat peraga kampanye milik caleg. [Antara/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait persoalan kampanye negatif atau "kampanye hitam" dalam pelaksanaan pemilu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Agung Suprio punya pendapat sedikit berbeda. Agung mendefinisikan kampanye negatif sebagai sebuah serangan terhadap kompetitor berdasarkan fakta.

"Ada tiga faktor yang diserang pada kampanye negatif, yaitu serangan terhadap fisik, karakter, dan kebijakan partai atau calon," jelas Agung, saat berbicara di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).

Menurut Agung lagi, kampanye negatif sebenarnya justru bisa berdampak positif pada demokrasi. Sebab dalam pandangannya, setiap orang haruslah bisa dibuka pribadi, karakternya, maupun kehidupan masa silamnya.

"Orang yang kemudian dikritik, jangan menjadikannya sebagai kampanye hitam. Tapi, dijadikan sebagai bahan introspeksi dan 'serangan balik', yang nantinya menjadikan serangan itu sebagai nilai positif dirinya," tegasnya.

Namun lebih jauh, Agung menjelaskan bahwa sanksi Undang-Undang (UU) Pemilu di Indonesia terhadap pelanggaran dalam bentuk "kampanye hitam" pun masih sangat ringan hukumannya. Tetapi dari situ menurutnya, bisa saja dilanjutkan ke tindak pidana, apabila ada indikasi pencemaran nama baik.

"Untuk hukuman kampanye hitam, masih ringan. Seharusnya diperberat, agar membuat jera kepada pelanggarnya," tegasnya.

Menurut Agung, hukuman pelanggaran berupa "kampanye hitam" masih sangat ringan, yaitu paling sedikit 6 bulan dan paling lama 24 bulan untuk hukuman penjara. Sementara sanksi denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp26 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI