Suara.com - Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terdakwa kasus pembunuhan majikannya di Malaysia, diputuskan tidak bersalah oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Namun Walfrida harus dirawat di rumah sakit jiwa.
Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato' Azmad Zaidi bin Ibrahim dalam persidangan, Senin (7/4/2014), memberikan pertimbangan bahwa Walfrida Soik (WS) mengalami gangguan kejiwaan.
Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu memutuskan WS tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada bulan Desember 2010.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar WS dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) sampai mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan, Malaysia.
Majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur berhasil membuktikan bahwa usia WS saat kejadian belum genap 18 tahun. Ia tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak.
Atas putusan tersebut, JPU masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas kegiatan tersebut diterima oleh JPU.
Apabila JPU tidak mengajukan banding maka sepanjang tahun 2014, KBRI Kuala lumpur telah membebaskan 11 orang WNI dari ancaman hukuman mati. KBRI Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba. (Antara)