3 TKI di Singapura Terancam Hukuman Mati

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 07 April 2014 | 15:02 WIB
3 TKI di Singapura Terancam Hukuman Mati
Ratusan TKI deportasi dari Malaysia, di Wisma Transito Tanjungpinang, Kepri. (Antara/Henky Mohari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan majikan, kata Duta Besar RI Andri Hadi di Singapura, Senin (7/4/2014).

"Ada 3 orang yang terlibat kasus hukum. Ketiganya terancam hukuman mati," kata Andri Hadi.

KBRI memberikan perlindungan hukum, termasuk menyiapkan pengacara handal untuk membela ketiga TKI itu di pengadilan.

Konsuler KBRI untuk Singapura, Sukmo Yuwono menyatakan, TA yang membunuh majikannya yang berusia lanjut itu, oleh dokter dinyatakan depresi.

"TA depresi, sehingga kami harap bisa lepas dari hukuman mati," kata dia.

Sedangkan DS diketahui berusia di bawah batas yang diterapkan di Singapura. DS saat ini masih berusia 18 tahun, sehingga diharapkan lolos dari jerat hukuman mati.

"Nah, yang YA ini agak susah, meski begitu kami tetap berupaya agar hukuman YA bisa diringankan," kata Sukmo.

Sedangkan kasus YA cukup unik, kata dia, bercerita. YA mengaku membunuh anak majikan setelah beberapa hari jenazahnya dikuburkan. Entah apa penyebab YA tiba-tiba mengaku. Namun, karena pengakuan itu dia dijadikan tersangka.

"Kami menyewa pengacara-pengacara yang handal. Tidak hanya satu, melainkan beberapa. Kami terus melakukan komunikasi pendampingan," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI