TKI Wilfrida Lolos dari Hukuman Mati

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 07 April 2014 | 13:39 WIB
TKI Wilfrida Lolos dari Hukuman Mati
Wilfrida Soik (kiri) dan rumahnya di Belu. (change.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia Wilfrida Soik akhirnya bebas dari hukuman mati.Wilfrida divonis hukuman mati karena membunuh majikannya pada 7 Desember 2010 di Malaysia. Hari ini, Pengadilan Malaysia akhirnya memvonis bebas Wilfrida dari hukuman mati.

Melalui akun Twitternya @anishidayah, Direktur Ekskekutif Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah mengatakan, bebasnya Wilfrida dari hukuman mati hari ini adalah hasil dari jerih payah banyak pihak selama 4 tahun.

“Info dr @alex_migrant yangg menghadiri sidangnya. Pak @alex_migrant belum pernah absen dlm sidang Wilfrida sejak sidang pertama Feb 2010 smpe sidang putusan 7 April 2014,” kicau Anis di akun Twitternya.

Saat diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, Wilfrida adalah anak di bawah umur, belum genap 17 tahun. Ia lahir di Belu tahun 1993. Keterangan ini dipalsukan calo pada paspornya menjadi tahun 1989.
Di dalam kehidupan miskinnya di Belu, ia diiming-imingi gaji besar oleh calo yang memberangkatkannya ke Malaysia sebagai PRT.

Pada Oktober 2010, pemerintah Indonesia tengah menghentikan sementara penempatan TKI ke Malaysia. Tak ada satu pun TKI boleh ditempatkan ke Malaysia. Namun, Wilfrida berhasil mendapatkan pekerjaan di Malaysia.

Dikutip dari laman Change.org, Migrant Care dan sejumlah pegiat buruh migran menduga, Wilfrida adalah korban sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan umurnya menjadi 21 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI