Usai Diperintah Presiden SBY, Polisi Tak Main-main Tindak Pembakar Hutan Riau

Siswanto Suara.Com
Senin, 07 April 2014 | 13:18 WIB
Usai Diperintah Presiden SBY, Polisi Tak Main-main Tindak Pembakar Hutan Riau
Kepulan asap membumbung dari kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (26/3). [Antara/Taufan Razzak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Riau menetapkan 116 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah Provinsi Riau.

"Itu dari 70 kasus atau laporan yang ditangani berbagai polres di jajaran Polda Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Teji, Senin (7/4/2014).

Ia mengatakan, petugas "berjalan lebih cepat" untuk mengungkap kasus-kasus pembakaran lahan dan hutan, mengingat ini merupakan perintah langsung Kapolri dan Presiden.

"Jadi kami tidak main-main dalam perkara ini. Semua yang terlibat akan ditindak," kata dia.

AKBP Guntur menjelaskan saat ini, dari 70 perkara, sembilan di antaranya masih dalam penyidikan, sementara berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan ada sebanyak 61 kasus.

Sementara untuk satu pihak korporasi, yakni PT Nasional Sagu Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti sejauh ini, kata dia, masih tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka perorangan.

Ia menjelaskan polisi sudah memintai pandangan saksi ahli dalam perkara dugaan pembakaran lahan yang melibatkan perusahaan itu.

Namun, menurut dia, penanganan perkara tersebut tidak mudah mengingat dibutuhkannya pandangan ahli yang benar-benar kredibel.

"Yang jelas untuk kasus pembakaran lahan melibatkan korporasi akan terus didalami," tuturnya.

Peristiwa pembakaran dan kebakaran hutan serta lahan di Riau dikabarkan telah menghanguskan lebih dari 20 ribu hektar.

REKOMENDASI

TERKINI