Suara.com - Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 116 orang sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah Provinsi Riau.
"Itu dari 70 kasus atau laporan yang ditangani berbagai polres di jajaran Polda Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Teji kepada Antara di Pekanbaru, Senin siang (7/4/2014)
Guntur mengatakan kepolisian berupaya mengungkap kasus-kasus pembakaran lahan dan hutan secepatnya.
"Jadi kami tidak main-main dalam perkara ini. Semua yang terlibat akan ditindak," tandas dia.
Dari 70 perkara, sembilan di antaranya masih dalam penyidikan, sementara berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan ada sebanyak 61 kasus.
Sementara untuk satu pihak korporasi, yakni PT Nasional Sagu Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, sejauh ini kata dia masih tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka perorangan.
Dia menjelaskan, pihaknya telah memintai pandangan saksi ahli dalam perkara dugaan pembakaran lahan yang melibatkan perusahaan itu.
Namun menurut dia, penanganan perkara tersebut tidak mudah mengingat dibutuhkannya pandangan ahli yang benar-benar kredibel.
"Yang jelas untuk kasus pembakaran lahan melibatkan korporasi akan terus didalami," tuturnya.
Peristiwa pembakaran dan kebakaran hutan serta lahan di Riau dikabarkan telah menghanguskan lebih dari 20 ribu hektare.