Jokowi Serahkan Nasib Dua PNS Tersangka Korupsi ke Kejagung

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 07 April 2014 | 11:54 WIB
Jokowi Serahkan Nasib Dua PNS Tersangka Korupsi ke Kejagung
Gubernur Jakarta, Joko Widodo di acara ulang tahun Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ke 41 di Senayan [suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak mau menanggapi soal anak buahnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono yang diperiksa hari ini, Senin (7/4/2014), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) yang bermasalah.

"Itu masuk wilayah hukum. Sudah wilayah hukum saya ndak mau komentari. Kita sudah ke Inspektorat, BPKP, tapi kalau sudah masuk wilayah hukum, jangan ikut-ikut," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta.

Udar Pristono bersama dua orang lainnya Direktur CV Laksana dan Sekretaris Panitia Lelang Paidi diperiksa Kejagung untuk penyidikan kasus adanya penyalahgunaan dalam kegiatan Pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan BKTB senilai Rp 500 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yaitu PNS Dishub selaku Pejabat Pembuat Komitmen Drajad Adhyaksa dan PNS Dishub selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi Setio Tuhu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI