Suara.com - Sidang pembacaan putusan buat Emir Moeis, terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Tarahan yang semestinya digelar hari ini, Senin (7/4/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpaksa ditunda lagi karena Emir menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pak Emir masih di rumah sakit," kata Penasehat Hukum Emir, Erik S Paat.
Erik mengatakan Emir menderita sakit jantung sejak Rabu (2/4/2014) malam sehingga perlu dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.
Penasehat Hukum Emir senidri mengungkapkan kalau kliennya sebetulnya siap mendengarkan hasil vonis langsung.
"Sangat siap bahwa beliau pingin segera mendengarkan hasil keputusan," ucap Erik sebelum penundaan persidangan di gelar di pengadilan Tipikor Jakarta.
Emir selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima suap sebesar US$357 ribu dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.
Emir sendiri dituntut empat tahun dan enam bulan penjara, dan pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.