Suara.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas di musim kampanye tahun 2014 menurun jika dibandingkan tahun 2009 lalu. Namun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat masih banyak terjadi pelanggaran.
Berdasarkan keterangan Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, pelanggaran lalu-lintas yang terjadi musim kampanye sejak 16 Maret hingga 5 April 2014 tercatat sebanyak 5.736 kasus tilang, serta 10.426 pelanggar. "Perlengkapan perorangan diharapakan dipatuhi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Boy Rafli Amar, Minggu (6/4/2014).
Jenis pelanggaran diantaranya seperti melawan arus sebanyak 369 pelanggar, tidak mengenakan pelindung kepala atau helm 2.571 pelanggar, boncengan melebihi dua orang sebanyak 643 pelanggar, knalpot bukan pabrikan sebanyak 325 pelanggar, serta tidak menyalakan lampu utama sebanyak 231 pelanggar.
Kampanye yang menggunakan mobil bak terbuka tercatat sebanyak 625 pelanggar. Jumlah ini menurun dari tahun 2009 yaitu sebanyak 3.550 pelanggaran.