Pengadilan Pakistan Adili Bayi 9 Bulan

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 05 April 2014 | 12:53 WIB
Pengadilan Pakistan Adili Bayi 9 Bulan
Ilustrasi (Reuters/Akhtar Soomro).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang bocah berusia sembilan bulan diseret ke pengadilan Pakistan, Kamis (2/4/2014) karena dituding terlibat dalam upaya pembunuhan atas seorang anggota polisi, demikian dikabarkan Telegraph.

Mohammad Musa, nama bayi berusia 9 bulan itu, hadir di pengadilan dalam gendongan kakeknya, Muhammad Yasin, yang juga menjadi terdakwa. Hadir pula ayah dan paman Musa, yang juga dituntut dalam pengadilan tersebut. Dalam sebuah tayangan televisi setempat, terlihat bayi Mohammad ikut memberikan sidik jari di muka pengadilan.

Mereka digiring ke pengadilan atas dakwaan percobaan pembunuhan terhadap inspektur polisi Kashif Muhammad dalam sebuah insiden yang terjadi 1 Februari silam.

Pada peristiwa itu, menurut Kashif, bayi Mohammad bersama keluarganya melempari dirinya dengan batu serta memukulnya dengan pentungan. Saat itu dia tengah mengawal pegawai dari perusahaan gas setempat. Kashif kemudian menuntut seluruh keluarga Yasin ke pengadilan.

"Semua orang di pengadilan berkata, 'Bagaimana anak sekecil itu bisa terlibat dalam kasus hukum? Bukti apa yang dimiliki polisi?'" kata Yasin.

Hakim Rafaqat Ali Qamar, yang memimpin pengadilan itu, memerintahkan agar inspektur Kashif diskors dan agar bayi Musa dibebaskan dengan jaminan. Tetapi anak itu harus tetap hadir di pengadilan sidang berikutnya 12 April mendatang.

Dakwaan itu sendiri bertentangan dengan usia minimal dalam hukum pidana Pakistan, yang pada 2013 menetapkan hanya orang yang berusia 12 tahun ke atas yang bisa diadili di muka pengadilan. (Telegraph)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI