Suara.com - Guna meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan terkait Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan warga korban lumpur Lapindo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menggelar konferensi pers di kantor MK, Jakarta.
Hamdan menegaskan, MK melalui putusannya berupaya mendesak Pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secepatnya. Adapun tanggungjawab PT Lapindo dan pemerintah masing-masing tidak berubah.
“PT Lapindo Brantas tetap bertanggungjawab penuh atas pembayaran ganti rugi kepada warga yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, pemerintah juga tetap bertanggungjawab membayar pelunasan ganti rugi kepada warga yang berada di luar PAT dengan menggunakan APBN,” kata Hamdan, dikutip dari situs setkab.go.id.
Penegasan Ketua MK itu sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar selama ini bahwa melalui Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013, pada Rabu (26/3/2014) lalu, semua kerugian korban lumpur Lapindo, termasuk yang berada dalam PAT, akan dibayarkan pemerintah seluruhnya dengan menggunakan dana APBN/APBD.
Hamdan menjelaskan Para Pemohon yang merupakan warga di PAT selama ini belum mendapat pelunasan ganti rugi sepenuhnya oleh PT Lapindo Brantas. Hal ini berbeda dengan warga di luar PAT yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah dengan menggunakan APBN. Para Pemohon pun merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013.
Oleh karena itulah, lanjut Hamdan, Mahkamah lewat Putusan No. 83/PUU-XI/2013 menyatakan pemerintah melalui mekanisme yang tersedia terkait fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat sehingga antara masyarakat yang berada di luar dan di dalam PAT sama-sama mendapatkan ganti rugi.
“Pemerintah/negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu (PT Lapindo Brantas, red). Dengan kata lain, Mahkamah meminta Pemerintah untuk 'menekan' PT Lapindo Brantas segera melunasi ganti rugi kepada masyarakat di dalam wilayah PAT,” tutur Hamdan.
Ketua MK itu menegaskan tanggungjawab penyelesaian kerugian warga yang berada di PAT tetap merupakan tanggungjawab Lapindo.
“Tanggung jawab negara adalah dengan menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian kepada warga di PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab,” katanya.
Menjawab wartawan, Hamda menegaskan putusan MK kali ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif/Pilpres 2014.
“MK memutus semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada korban lumpur Lapindo yang perkaranya terus berlarut-larut,” kata dia.