“MK memutus semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada korban lumpur Lapindo yang perkaranya terus berlarut-larut,” kata dia.
MK Kabulkan Permohonan Warga, Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi
Siswanto Suara.Com
Sabtu, 05 April 2014 | 11:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Apakah Lumpur Lapindo Benar-Benar Berhenti?
08 April 2025 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI