“MK memutus semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada korban lumpur Lapindo yang perkaranya terus berlarut-larut,” kata dia.
MK Kabulkan Permohonan Warga, Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi
Siswanto Suara.Com
Sabtu, 05 April 2014 | 11:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sudah 18 Tahun, Pemerintah Masih Kesulitan Buru Utang Rp2,23 Triliun Lumpur Lapindo ke Grup Bakrie
28 Oktober 2024 | 10:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI