MK Kabulkan Permohonan Warga, Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 05 April 2014 | 11:05 WIB
MK Kabulkan Permohonan Warga, Lapindo Harus Bayar Ganti Rugi
Mahkamah Konstitusi (foto: setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“MK memutus semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada korban lumpur Lapindo yang perkaranya terus berlarut-larut,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI