Suara.com - Mentri Dalam Negri Gamawan Fauzi menegaskan kalau aturan penggunaan dan pendistribusian dana bantuan sosial oleh kepala daerah sudah sangat ketat.
Gamawan usai bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (3/4/2014), mengungkapkan pengelolaan dana bansos sudah diatur dengan Permendagri no 39 bersama KPK.
"Ya, ini harus ada pembuktian dulu, tapi aturannya sudah sangat ketat. Aturan yang dibuat bersama dengan KPK itu sudah sangat ketat. Saya tidak tau kalau masih ada juga yang masih berani," ujar Gamawan
"Kalo masih ada kepala daerah yang brani menyimpangi aturan yang sudah ketat itu, saya kira keterlaluan itu," lanjutnya lagi.
Dia juga berjanji akan mengevaluasi pengelolaan dana bansos pada akhir tahun, menyusul surat KPK yang mempertanyakan soal dugaan dan indikasi meningkatnya penyelewengan dana bantuan sosial.
KPK mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden dan Kepala Daerah terkait dana bansos. Hingga kini belum ada satupun yang merespon secara resmi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan mendukung langkah KPK dan akan merespon dalam waktu dekat.