Suara.com - Samsu Umar Badul yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku sempat mentranser uang senilai Rp1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Samsu terpilih menjadi Bupati Buton berdasarkan penghitungan suara ulang hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Buton yang ditangani oleh Akil.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor), Kamis (3/4/2014), mengungkapkan sebelumnya Akil meminta setoran Rp 6 miliar agar keputusan hakim MK berpihak padanya.
PermintaanAkil itu diketahui dari seorang pengacara Arbab Paproeka.
"Pak Arbab bilang pak Akil minta Rp 6 miliar untuk tidak dianulir. Waktu itu saya pikir kemenangan saya terancam. Saya tertekan sekaligus dongkol juga, Tapi saya merasa tertekan (soal Rp 6 miliar)," ujarnya.
Belakangan permintaan itu tidak dipenuhi dan hanya menyanggupi menyetor satu miliar saja.
Saksi mengaku 'dipalak' oleh Akil yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.
Akil menjadi tersangka sejumlah kasus, di antaranya dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak (Banten), dugaan suap pengurusan sengketa Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah), dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Akil ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013.