Suara.com - Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Yayasan Al-Azhar berinisial AS, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, Kamis (3/4/2014) mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah menahan dan menetapkan AS, guru sukarelawan di sekolah tersebut sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan orang tua murid dan korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, korbannya cukup banyak," katanya.
Orang tua korban sempat melakukan unjuk rasa menuntut pihak yayasan untuk bertanggung jawab atas peristiwa itu. Kebanyakan para kobannya merupakan belasan siswa yang rata-rata duduk di bangku kelas 2 dan 3. (Antara)