Suara.com - Pengacara dua tersangka pelaku pembunuhan mahasiswi Ade Sara Angelina (19) mengungkapkan kalau para pelaku Ahmad Imam Al-Hafitd alias Hafidt (19) dan Asyfa Ramadhani alias Sifa (19) hanya mengaku berniat menculik korban ketimbang melakukan pembunuhan.
Pengacara Hendrayanto usai menyaksikan adegan rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya hari ini, Kamis (3/4/2014), membantah berita media yang menyebut keduanya sudah berencana membunuh.
Kalau rencana mau membunuh pastikan ada alat-alatnya, dan pastinya ada opsi-opsinya. Dan didalam mobil itu tidak ditemukan senjata tajam," tutur Hendrayanto.
"Memang sempat terlontar dari mulut Hafitd, udalah kita culik aja, karena merasa kesal. Hanya sebatas itu," lanjutnya lagi.
Ketika ditanyai alat strum yang ada dalam mobil Hafitd, Hendrayanto mengatakan bahwa alat tersebut sudah ada sejak satu atau dua tahun lalu untuk menjaga diri Hafitd karena dia pernah dirampok.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto di Mapolda, Jakarta, Jumat (7/3/2014),pernah menyatakan kalau kedua pelaku sempat menyusun rencana dan sepakat untuk membunuh Ade Sara dengan motif sakit hati.
Keduanya dijerat pasal berlapis 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ade Sara ditemukan tewas pada 5 Maret 2014 lalu di pinggir tol dalam kota Bekasi.
Sebelum tewas, dia disiksa dengan cara disetrum, dipukul dan akhirnya tewas kehabisan nafas karena mulutnya disumpal koran.