Suara.com - Dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/4/2014), Jaksa KPK menunjukkan uang Rp 1 miliar yang bakal diberikan Wawan melalui perantara kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Jaksa membawa uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu dalam sebuah tas olahraga berwarna biru.
Uang itu disita dari rumah orang tua Susi Tur Andayani yang hendak diberikan ke Akil dalam kaitannya dengan perkara Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Akil di MK.
Sidang kali ini juga menghadirkan saksi Yayah Rodiyah yang mengantarkan uang suap buat Akil dari Serang ke Jakarta.
"Pak Wawan minta uang Rp1 M untuk diantarkan ke Jakarta," kata Yayah saat memberikan kesaksian.
Sementara saksi lainnya, Ahmad Farid Asyari, selaku staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, mengungkapkan pernah diperintah Wawan untuk mengantarkan uang Rp1 miliar yang baru saja tiba dari Serang itu untuk diserahkan ke Susi.
"Saya dipanggil Pak Wawan, untuk bertemu dengan Bu Susi untuk menyerahkan uang di daerah Senen. Saat itu, Pak Wawan juga memberi nomor telepon Bu Susi," Kata Farid di persidangan.