Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ikut-ikutan bernada keras soal bus hibah dari sejumlah perusahaan swasta yang dipersulit dengan alasan Peraturan Daerah (Perda) 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Emang semua (mobil) ikutin Perda? Mobil-mobil dinas pakai gas? Haa? Gimana?" kata Jokowi di Balaikota, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dalam Perda itu, salah satu pasalnya mengharuskan kendaraan operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan transportasi umum di Jakarta menggunakan bahan bakar gas.
Jokowi dengan nada yang ditinggikan lantas mempertanyakan alasan Perda itu dipakai dengan kondisi saat ini.
Dia beralasan yang harus dilihat saat ini adalah realita di lapangan, di mana SPBG di Jakarta masih belum mencukupi. Karena itu, penolakan bus tersebut merupakan langkah yang kurang tepat.
"Kalau sudah ada gasnya, ya gas. Tapi kan kenyataannya di lapangan, kalau SPBG belum cukup. Memang terus kita genjot," terang Jokowi.
Karena itu, dia menolak bila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut tidak mentaati Perda itu.
"Bukan kita enggak mentaati. Kita taati. Tapi perlu ada transisi kearah yang diamanatkan Perda," tuturnya.
Sebelumnyua, Wakil Gubernur DKi Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) lebih dulu angkat bicara soal bus sumbangan.
Ahok kesal karena ijin bus dipersulit karena iklan. Belakangan alasan penolakan malah muncul soal bahan bakar solar yang digunakan bus sumbangan.