Surat dari Jemaat GKI Yasmin untuk Wali Kota Bima Arya

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 03 April 2014 | 16:41 WIB
Surat dari Jemaat GKI Yasmin untuk Wali Kota Bima Arya
Walikota Bogor Terpilih, Bima Arya (ketiga kanan). (Antara/Arif Firmansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jemaat GKi Yasmin membuat surat yang ditujukan kepada Wali Kota Bogor terpilih Bima Arya. Surat itu turut ditandatangani oleh kelompok-kelompok lintas iman. Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, sampai hari ini GKI Yasmin masih digembok dan disegel secara ilegal oleh Wali Kota Diani Budiarto.

"Melihat rekam jejak Bima Arya selaku dosen muda di universitas Paramadina, yang akrab dengan ide, gagasan kebhinnekaan, pemerintahan yang baik, kami memiliki harapan. Namun satu hal yang masih membutuhkan pengujian, yaitu apakah beliau mampu melaksanakan yang beliau kuasai secara keilmuan, didalam praktik nyata pemerintahan di Bogor", kata Bona, dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (3/4/2014).

Surat itu akan diserahkan langsung kepada Wali Kota Bogor Terpilih, Bima Arya, pada Jumat 4 April 2014 pukul 12.30 WIB. Inilah isi surat dari jemaat GKI Yasmin kepada Wali Kota Bogor Bima Arya:

Kepada Yth.
Bapak Bima Arya Sugiarto
Wali Kota Bogor Terpilih
Periode 2014 - 2019

Dengan hormat,

Sebagai bagian dari masyarakat Kota Bogor, izinkanlah kami, pengurus gereja GKI Yasmin, mewakili jemaat gereja, menyampaikan surat ini, menjelang pelantikan Bapak sebagai Wali Kota Bogor periode 2014 - 2019.

Terpilihnya Bapak sebagai Wali Kota tidaklah lepas dari besarnya harapan masyarakat Kota Bogor akan munculnya pemimpin alternatif yang membawa harapan akan terciptanya pemerintahan yang baik di Bogor, yang diharapkan akan memberikan perubahan positif akan kualitas pelayanan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penataan kota yang lebih baik serta tentunya akan adanya penegasan bahwa sebagaimana kota-kota lain di Indonesia, bahwa Kota Bogor akan bersupremasi hukum, berkeadilan dan memelihara keberagaman sebagaimana digariskan oleh UUD 1945.

Dalam semangat dan harapan yang sama, kami, pengurus dan jemaat GKI Yasmin, yang adalah bagian integral dari masyarakat kota Bogor, dan bagian tidak terpisahkan dari warga negara Indonesia, juga memiliki harapan yang tinggi, agar kiranya, dengan Bapak sebagai Wali Kota Bogor, maka kami, yang selama bertahun-tahun terpaksa beribadah dalam keprihatinan, akan terbebas dari segala diskriminasi yang selama ini kami alami; di mana hak kami untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan kami sendiri di gereja kami yang sah di Perumahan Taman Yasmin, Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Bogor dirampas oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto secara melawan putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman Republik Indonesia. Menilik pada rekam jejak Bapak selama ini, rasanya harapan kami bukanlah sebuah hal yang muluk, melangit tanpa pijakan.

Satu hal yang kami tekankan disini bahwa harapan, doa dan perjuangan kami selama ini yang kami lakukan bersama-sama dengan kawan-kawan LINTAS IMAN tidaklah dilandasi sekedar persoalan tanah dan bangunan milik gereja semata. Perjuangan bersama itu dilakukan dalam bingkai semangat penegakkan Konstitusi, di mana baik kami selaku warga masyarakat biasa, dan para pejabat negara di daerah dan pusat termasuk Wali Kota, bersamaan kedudukannya di dalam hukum, termasuk di dalam konteks kewajiban kita semua untuk patuh pada hukum, termasuk di dalamnya kepatuhan kami sebagai warga masyarakat, dan juga kepatuhan Wali Kota, kepada putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.

Perjuangan bersama tersebut juga kami dasarkan pada semangat Bhinneka Tunggal Ika bagi seluruh negeri. Di mana bila Kota Bogor, dengan Bapak selaku Wali Kota, patuh pada hukum dan Konstitusi, maka Bapak akan menorehkan satu karya nyata yang besar bukan hanya bagi Kota Bogor namun juga terutama bagi Republik Indonesia, dengan memberikan contoh nyata, bahwa, sebagaimana jaminan Konstitusi, tidak boleh ada WNI yang dilarang beribadah di gerejanya sendiri yang sah di Kota Bogor, tidak boleh ada WNI yang dilarang beribadah di Mesjidnya sendiri yang sah di Manado dan tidak boleh ada WNI yang dilarang beribadah di Puranya sendiri yang sah di Lampung, tidak boleh ada kelompok masyarakat manapun yang didiskriminasi dalam bentuk apapun di pelosok negeri tercinta ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI