Vonis Hari Ini Gagal Gara-gara Emir Moeis Kena Serangan Jantung

Siswanto Suara.Com
Kamis, 03 April 2014 | 14:10 WIB
Vonis Hari Ini Gagal Gara-gara Emir Moeis Kena Serangan Jantung
Emir Moeis menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Emir selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar 357 ribu dolar AS dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.

Emir dituntut empat tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

REKOMENDASI

TERKINI