Suara.com - Terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan, Emir Moeis, kena serangan jantung sehingga tidak bisa hadir di sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4/2014).
"Pak Emir sakit sejak tadi malam. Sekarang lagi dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita. Sakitnya jantung," kata salah satu pengacara Emir, Erick S.
Erick mengatakan kliennya dilarikan ke rumah sakit tadi pagi. Dokter yang menangani sakit Emir mengatakan kalau Emir harus dirawat selama tiga hari.
"Sidang belum tentu dibatalkan. Nanti, kan dibuka dulu oleh majelis hakim pukul 13.00 WIB. Saya juga belum tahu apakah majelis hakim masih memaksakan pembacaan vonis," kata Erick.
Emir selaku anggota DPR periode 1999-2004 didakwa menerima uang sebesar US$357 ribu dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.
Sebelumnya, Emir dituntut empat tahun dan enam bulan penjara, dan pidana denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.