Dua WNI Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 03 April 2014 | 11:13 WIB
Dua WNI Dipaksa Jadi PSK di Malaysia
Ilustrasi foto [shutterstock/ChameleonsEye]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia. Kedua korban dijual oleh kakak angkatnya setelah sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko.

Kedua remaja berusia 17 dan 18 tahun itu nekat berhijrah ke Malaysia sebulan lalu karena terlilit hutang di kampung mereka.

Korban diselamatkan polisi dalam penggerebekan di 2 lokasi di Bukit Rahman Putra, Sungai Buloh, Selangor, pada Rabu (2/4/2014) pukul 22.00 waktu setempat, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (3/4/2014).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Asisten Superintendan Shahrul Nizam Jaafar itu polisi menahan 10 wanita asal Vietnam berusia 22 hingga 31 tahun yang juga dijadikan PSK di rumah bordil tersebut.

Shahrul Nizam mengatakan, kedua WNI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan toko di Malaysia, namun setibanya di negara ini mereka dipaksa menjadi PSK.

"Mereka mengaku terdesak mencari pekerjaan karena dibebani hutang. Malangnya setibanya di sini, mereka dijual kepada agen pelacuran," katanya.

Kasus tersebut diusut berdasar UU Anti Perdagangan Orang.

"Hasil pengusutan awal juga tidak menolak kemungkinan semua wanita ini dijual kepada agen pelacuran," katanya.

Selain ke-12 wanita tersebut, polisi juga menahan 2 lelaki warga setempat berusia 25 dan 30 tahun yang bekerja sebagai penjaga kaunter di rumah bordil tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI