4 Langkah Disdik DKI Jakarta Untuk Awasi Program KJP

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 03 April 2014 | 00:45 WIB
4 Langkah Disdik DKI Jakarta Untuk Awasi Program KJP
Peneliti ICW Siti Juliantari memaparkan temuan terkait penggunaan KJP. (Antara/Dhoni Setiawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai penyimpangan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi sorotan. Menyikapi temuan itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun mengaku pihaknya telah menyiapkan empat langkah terkait perbaikan pengawasan dana program KJP.

1. Kembali melakukan sosialisasi kepada seluruh warga, terutama orang tua murid, bahwa KJP hanya diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

2. Dinas Pendidikan DKI bakal menjalin kerja sama dengan ICW dan instansi lain untuk mengawasi program KJP.

"Kedua, kami akan bekerja sama dengan ICW dan instansi lain dalam pengawasan program KJP," kata Lasro.

3. Optimasi peran Suku Dinas, seksi pendidikan di kecamatan, pengawas serta kepala sekolah.

"Ketiga, mengoptimalkan peran jajaran di wilayah yakni Suku Dinas (Sudin), seksi pendidikan di kecamatan, pengawas serta kepala sekolah untuk ikut melakukan pengawasan," tutur Lasro.

4. Memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan penyimpangan dana program KJP.

Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan instruksi agar kelurahan lebih selektif dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pembuatan KJP.

"Selain itu, kita juga minta agar pihak kelurahan tidak sembarangan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada warga sebagai persyaratan permohonan KJP. Pokoknya, program ini akan kita perketat lagi," ungkap Lasro.

Sebelumnya diberitakan, ICW melansir beberapa temuan terkait pelaksanaan program KJP, yaitu adanya potongan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 kepada penerima KJP. Temuan lainnya, yakni sebanyak 19,4 persen penerima KJP tidak tepat sasaran sementara sebanyak 31,7 persen keberadaan penerima KJP tidak jelas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI