Suara.com - Arab Saudi baru-baru ini mengesahkan dekrit kerajaan yang di dalamnya menggolongkan mereka yang atheis di dalam kelompok teroris, demikian dilaporkan Human Rights Watch (HRW) seperti dikutip Independent.
Dekrit tersebut secara umum merupakan upaya kerajaan itu untuk memberantas terorisme dan membatasi jumlah warganya yang pergi ke Suriah untuk ikut berperang menggulingkan rezim Bashar al Assad.
Kerajaan Saudi khawatir sepulangnya dari Suriah para pejuang itu akan membawa gagasan dan bekal latihan militer untuk mengobarkan perjuangan antimonarki di negara tersebut.
"Otoritas Saudi tidak pernah menoleransi kritik terhadap kebijakan mereka, tetapi undang-undang dan aturan baru ini mengolongkan setiap bentuk kritik atau ekspresi kebebasan sebagai tindakan kriminal terorisme," kata Joe Stark, deputi direktur HRW wilayah Timur Tengah.
Dalam Dekrit 44, Raja Abdullah Al Saud menyatakan bahwa mereka yang berpartisipasi dalam aksi kekerasan di luar kerajaan sebagai kriminal dan akan dipenjara selama tiga sampai 20 tahun.
Menindaklanjuti dekrit itu, bulan lalu kementerian dalam negeri Arab Saudi kemudian mengeluarkan peraturan yang merinci golongan-golongan yang dimasukkan dalam kelompok teroris.
Dalam artikel pertama aturan tersebut, kementerian dalam negeri Saudi menyatakan bahwa seseorang "yang atheis, dalam bentuk apa pun, atau mereka yang meragukan nilai-nilai dasar Islam, yang menjadi dasar negara" sebagai teroris.
Juga termasuk dalam kelompok teroris menurut aturan baru itu adalah Ikhwanul Muslimin, organisasi politik yang kini juga sedang dikejar-kejar di Mesir. (Independent)