Suara.com - Mahkamah Agung Australia memutuskan untuk mengakui jenis kelamin ketiga, yakni tidak berkelamin alias bukan lelaki dan bukan perempuan.
Keputusan pengadilan yang disampaikan pada, Rabu (2/4/2014), itu sekaligus mengatur kalau seseorang tidak boleh dipaksa untuk diidentifikasi sebagai lelaki atau perempuan saat berhadapan dengan aparat dan membolehkan seseorang memilih jenis kelamin “netral”.
Keputusan ini menyusul perdebatan hukum yang panjang dari gugatan Norrie (52) warga Australia keturunan Skotlandia yang menggugat Undang undang Negara Bagian New South Wales di Sydney terkait dengan konsep keterlibatan gender perempuan dan laki-laki.
Norrie, yang memang hanya mempunyai satu nama, dilahirkan sebagai lelaki dan memutuskan untuk operasi ganti kelamin pada 1989 menjadi perempuan.
Tapi belakangan operasinya gagal dan mendorongnya mengajukan jenis kelamin baru ke dinas ke pendudukan setempat yang mencabut identitas Norrie karena tidak menyertakan jenis kelamin.
Alasan itu membuatnya marah dan dia berjuang untuk sebuah identitas kelamin baru.
“Saya sangat gembira. Saya menunggu dalam waktu yang lama dengan hasil yang luar biasa,” serunya.(Thestar/AFP)