Suara.com - Gubernur DKI Jakarta yang menjadi juru kampanye sekaligus calon presiden PDI Perjuangan Joko Widodo (Jokowi) mengajukan cuti untuk kampanye lagi, besok Kamis (3/4/2014).
Ini merupakan kali kedua Jokowi mengambil cuti saat masa kampanye ini, setelah Kamis (28/3) kemarin, dia juga mengajukan cuti.
"Beliau mengajukan cuti dua kali, pertama tanggal 28 (Maret), yang kedua besok. Cuti dengan alasan kampanye ke Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno saat dihubungi suara.com, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Menurut Didik, pengajuan cutinya sudah sejak dua pekan lalu. Suratnya pun sudah disetujui dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Dia menerangkan, khusus Gubernur, Bupati dan Walikota, memang diperbolehkan mengambil cuti untuk kampanye. Batasnya, dua hari dalam sepekan.
"Sedangkan untuk Presiden tidak diharuskan untuk mengajukan cuti," tuturnya.
Didik menambahkan kalau kepala daerah mumnya jarang yang mengambil cuti kecuali untuk umroh.