Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami sejumlah nama yang disebut dalam persidangan terpidana korupsi Hambalang, Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar yang telah divonis 6 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh jurnalis di kantor KPK, penyidik dan Pimpinan KPK sudah melakukan gelar perkara untuk membahas nama-nama baru itu.
Namun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapat informasi mengenai nama-nama yang tertera dalam surat dakwaan Dedy Kusdinar.
Johan mengatakan hingga kemarin belum ada Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang diberikan pimpinan untuk diumumkan ke publik.
"Hingga kemarin saya cek belum ada (Sprindik tersangka baru Hambalang)," ucap Johan saat dikonfirmasi. Rabu (2/4/2014)
Dalam surat putusan Deddy Kusdinar Majelis hakim, menyebut nama-nama penerima uang haram proyek Hambalang. Nama-nama seperti Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Professor Mahyudin, Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey.
Dalam surat dakwaan mantan Menpora Andi Mallarangeng, Olly Dondokambey disebut menerima Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang diberikan untuk pemulusan pembahasan anggaran proyek Hambalang di DPR.
Selain mantan menpora yang disebut dalam dakwaan ada pula nama mantan ketua komisi X, Mahyudin yang disebut menerima Rp 600 juta terkait proyek Hambalang. Keduanya pernah diperiksa sebagai saksi.