Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Kostitusi (MK) dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Rabu (2/4/2014).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Wawan yang telah ditahan KPK sejak 3 Oktober 2013 itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Adik kandung Atut menolak memberikan komentar kepada wartawan.
Seperti diketahui, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut melalui adiknya Wawan diduga menyuap Ketua MK (bekas) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.