Suara.com - Belasan warga yang tergabung dalam Forum Warga Penghuni Rumah Negara Manggarai menolak penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak PT.Kereta Api Indonesia (PTKAI), Rabu (2/4/2014). Mereka berkumpul dan berorasi di depan rumah mantan Kadaop 1 PTKAI di Jalan manggarai Utara IV, No D5, Jakarta Selatan.
Belasan warga itu mempertanyakan dasar penggusuran yang dilakukan oleh pihak PTKAI. Menurut warga, Eddy Sasongko, salah mantan Kadaop 1 PTKAI yang tinggal di rumah tersebut telah menempati rumah dinas selama 30 tahun.
Mereka beralasan UU Perkeretaapian yang digunakan untuk mengosongkan rumah, tidak dapat dijadikan alat untuk mengosongkan rumah dinas yang ditempati Eddy Sasongko tersebut.
Di tempat tersebut warga menolak pengosongan paksa dan akan mempertahankan rumah yang telah dihuni 30 tahun itu.