Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid terkait dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI, Rabu (2/4/2014).
"Diperiksa sebagai tersangka. Untuk keperluan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/4/2014).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 13 Juni 2013, Tafsir ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Tafsir datang ke gedung KPK sekitar pukul 9.15 WIB dengan mengenakan kemeja dan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Ia terlihat begitu terburu-buru untuk memasuki gedung. Tafsir tak mau memberikan keterangan kepada wartawan.