Suara.com - Tersangka kasus penembakan AKBP Pamudji, Brigadir S memperagakan sebanyak 15 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di ruang piket Yanma Polda Metro Jaya, Selasa (1/4/2014).
Rekonstruksi dimulai dari awal kedatangan AKBP Pamudji yang menegur pelaku karena tidak memakai baju dinas, hingga terjadinya penembakan sampai pelaku memanggil petugas piket Provost.
"Dibantu saksi, semua adegan yang di peragakan ssemuanya sesuai BAP," jelas Perwira Unit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arsya Khadafi di depan ruang piket Yanma Polda Metro.
Khadafi menambahkan bahwa, pada saat melakukan rekonstruksi, kondisi psikologi Brigadir S baik dan sehat dan tidak ada tekanan.
Dari adegan yang disuguhkan, Khadafi menyimpulkan saat posisi penembakan itu terjadi, jarak antara senjata api yang ditodongkan pelaku kepada korban tidak jauh.
"Jaraknya sekitar 60 cm, pada saat penembakan pertama korban agak menunduk, karena refleks setelah ada letusan tembakan pertama, kemudian terjadi tembakan kedua ketika tersangka berhasil merebut senjata kemudian melepaskan peluru ke arah kepala korban," tambahnya.
Untuk sementra ini Brigadir Susanto dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,
"Setelah rekontruksi ini, kita masih terus mendalami, untuk pasal bisa saja bertambah," tutup Khadafi.
AKBP Pamudji tewas ditembak bawahannya sendiri pada 18 Maret lalu. Alasan penembakan karena pelaku kesal selalu ditegur.