Dewan Transportasi Jakarta Dilarang Bisnis Angkot

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 01 April 2014 | 18:02 WIB
Dewan Transportasi Jakarta Dilarang Bisnis Angkot
Polisi merazia pengemudi angkot yang memiliki surat ijin mengemudi yang sudah tidak berlaku lagi di Jalan Senen Raya, Jakarta,Senin (10/2). [MATAMATA/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 17 anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) ini berasal dari berbagai elemen seperti Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Pengusaha, Pengguna Transportasi, LSM, Perwakilan awak transportasi, anggota Dishub dan perwakilan polisi, untuk masa bakti selama tiga tahun.

Mereka dilantik sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 460 tahun 2014 tentang pengangkatan anggota DTKJ, hari ini, Selasa (1/4/2014).

Dewan bakal bertugas untuk memberikan masukan dan mengawasi transportasi di Ibukota selama periode 2014-2017.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berharap transportasi di Jakarta jangan hanya berorientasi bisnis. Dia juga berharap, DKTJ ini mengawasi transportasi di Jakarta dan bukan malah menguasai bisnis transportasi itu sendiri.

"Dan jangan ada bisnis transportasi dan jangan punya angkot lagi. Kalau punya angkot kan enggak lucu. Gimana mau ngomong ‘kita mau beresin angkot-angkot kalau dia punya angkot ," tuturnya.

Berikut nama 17 orang anggota dewan yang telah dilantik:
Unsur Perguruan Tinggi/Akademisi
1. Leksomono Suryo
2. Ellen S. W. Tangkudung
3. Ade Asmi
4. Mustakim

Unsur Pakar Transportasi
1. Daryati Asrining Rini
2. Edi Nursalam

Unsur Pengusaha
1. Porman Pakpahan
2. Gemilang Tarigan
3. Donny Andy Saragih

Unsur Pengungguna Transportasi
1. M. Budi Susandi
2. David Tjahjana

Unsur Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)
1. Achmad Izzul Waro
2. Aditya Dwi Laksana
3. Bagus Supriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI