Suara.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi menghentikan pelayanan terhadap pasien asal Kabupaten Bekasi terkait tunggakan pemerintah kabupaten sebesar Rp4 miliar.
Pasien dari Kabupaten Bekasi yang tak lagi diterima adalah mereka yang berobat menggunakan layanan surat keterangan tidak mampu.
"Sementara pasien peserta Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan tetap diterima," kata Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Titi Masrifahati, di Bekasi, Selasa (1/4/2014).
Titi juga menambahkan, tunggakan Pemkab Bekasi sebesar Rp4 miliar menjadi alasan penghentian pelayanan tersebut.
"Tunggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi total Rp4 miliar, ini menjadi salah satu alasannya," tegas Titi Masrifahati.
Titi menambahkan, kerja sama tersebut sudah diputuskan berakhir per Oktober 2013 lalu. Keterbatas kapasitas layanan yang dapat diberikan kepada pasien menjadi salah satu alasan RSUD Kota Bekasi.
"Memang kapasitas kami untuk melayani 2,6 juta penduduk Kota Bekasi. Kalau harus ditambah lagi dengan warga Kabupaten Bekasi, tentu saja kewalahan," katanya.
Selain itu, tunggakan biaya pengobatan warga kabupaten membuat keuangan RSUD terganggu.
"Tunggakan itu membuat 'cash flow' keuangan RSUD terganggu," tegas Titi.
Dampaknya, tambah Titi, berpengaruh pada pengadaan obat, penggajian tenaga kesehatan non-PNS dan lainnya. Sementara itu, Pemkab Bekasi, kata Titi, menerima berakhirnya kerja sama tersebut karena merasa lebih siap melayani warganya. Pemkab Bekasi sudah menjalin kerja sama dengan lebih banyak rumah sakit swasta di wilayahnya. (Antara)