Suara.com - Hakim Negara Bagian Illinois, Amerika, menolak gugatan sebuah firma hukum di Amerika yang menuntut data penjelasan desain dan cacat pabrikan pesawat Boeing dan Malaysia Airline System terkait hilangnya pesawat MAS MH370.
Hakim Kathy Flanagan malah mengancam menjatuhkan sanksi terhadap firma hukum yang bermarkas di Chicago itu, yang sebelumnya juga pernah mengajukan petisi atau gugatan serupa setahun lalu menyangkut kecelakaan pesawat Asiana Airlines.
“Disamping putusan ini, firma hukum yang sama pernah mengajukannya, lagi-lagi, dengan pengajuan petisi instan dan dapat dimengerti kalau tidak ada dasar mengajukan gugatan (serupa),” tegas Hakim Flanagan.
Firma hukum Ribbeck Law Chartered mengajukan gugatan dan menginginkan dokumen dari dua perusahaan di antaranya juga terkait tentang karyawan, penjualan dan perjanjian sewa.
Mereka mengklaim mewakili keluarga penumpang yang hilang dalam penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Beijing pada 8 Maret 2014 lalu.
Pencarian masih dilakukan dengan melibatkan peralatan canggih enam negara hingga kini di lokasi yang disebut oleh PM Malaysia tempat MH370 berakhir.(Reuters)