Suara.com - Setelah nota keberatan (eksepsi) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa Andi Mallarangeng menyatakan akan mengikuti saja keputusan itu, Selasa (1/4/2014).
"Tentu saja kami mengikuti apa saja yang menjadi keputusan dari majelis hakim, walaupun kami melihat bahwa substansi dari eksepsi kami, baik dari saya selaku terdakwa maupun dari penasihat hukum, itu jelas sekali dakwaan jaksa pada dasarnya hanya berisi asumsi-asumsi, spekulasi-spekulasi dan kemudian spekulasi-spekulasi seperti ini menimbulkan spekulasi berikutnya," kata Andi setelah mendengarkan hasil keputusan sela.
Kendati demikian, mantan Menpora dari Partai Demokrat itu sudah siap untuk memasuki materi perkara.
Andi terancam penjara selama 20 tahun karena didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.