Disaksikan Keluarga, Keberatan Andi Mallarangeng Ditolak Majelis Hakim

Siswanto Suara.Com
Selasa, 01 April 2014 | 12:27 WIB
Disaksikan Keluarga, Keberatan Andi Mallarangeng Ditolak Majelis Hakim
Andi Mallarangeng di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nota keberatan (eksepsi) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dari Partai Demokrat Andi Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/4/2014).

"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Andi Mallarangeng dan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Aswandi.

Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan JPU KPK terhadap Andi sebagaimana surat dakwaan nomor DAK- 10/24 /02/2014 tanggal 28 Feb 2014 adalah sah menurut hukum.

"Menekankan bahwa pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," kata Aswandi.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menangguhkan biaya perkara sampai dengan keputusan akhir.

Agenda sidang hari ini ialah pembacaan keputusan sela. Andi tadi tiba di gedung Tipikor pukul 08.47 WIB dan memasuki ruang sidang pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang warna kuning. Keluarganya terlihat ikut menemani selama sidang.

Andi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp463,6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI