Suara.com - Sebuah aktivitas "pijat privat" di sebuah hotel di Las Vegas harus berujung penyidikan tindak kriminal, usai sebuah jam tangan Rolex seharga 35.000 dolar AS (Rp398 juta) hilang. Entah tergolong aneh atau justru "lazim" dalam kasus-kasus seperti ini, jam tangan mahal itu akhirnya ditemukan di dalam kelamin (vagina) sang perempuan pemijat.
Sebagaimana dikutip Gawker, ceritanya pada Januari lalu, Kenneth Herold (66 tahun) berjumpa dengan Christina Lafave (25) di sebuah bar di Wynn Hotel, Las Vegas. Berkenalan dan bincang-bincang, ujung-ujungnya Herold mencapai "deal" untuk sebuah layanan pijat privat dari Lafave di kamarnya, dengan bayaran 3.000 dolar (Rp34 juta). Namun beberapa jam kemudian, Herold malah akhirnya menelepon keamanan hotel untuk melaporkan kehilangan jam tangan Rolex Presidential miliknya.
Mengutip laporan Las Vegas Review Journal, beberapa hari lalu, Herold disebut menyampaikan kepada petugas penyelidik bahwa saat dirinya dan Lafave naik ke kamar, dia langsung membuka pakaian dan menuju meja pijat yang ada di kamar suite-nya itu. Sekitar 30 menit pemijatan berlangsung, menurut Herold pula, Lafave memintanya melepas jam tangan agar bisa dipijat bagian tangannya.
Herold pun mengaku lantas melepas Rolex tersebut dan menaruhnya di lantai, di tempat yang masih bisa dia lihat. Namun nyatanya, selang 5-7 menit kemudian, menurut Herold lagi, jam tangan itu sudah hilang begitu saja.
Kepada petugas polisi kemudian, Herold tegas-tegas menuding Lafave telah mencuri jam tangannya. Sang perempuan sendiri membantah keras pada awalnya. Petugas polisi lantas sempat mencari di sekitar kamar itu, namun jam tangan dimaksud tak ditemukan. Hingga pada akhirnya, Lafave mengakui telah mengambil jam itu, yang ia sembunyikan dalam kemaluannya.
Pihak kepolisian lantas membawa Lafave ke Pusat Kesehatan Universitas terdekat, guna mengambil benda tersebut. "Sebelum petugas medis membantu Lafave mengeluarkan jam tangan itu, dia juga mengakui kepada mereka bahwa dirinya telah mencuri mencuri sebuah jam dan menyembunyikannya di dalam vaginanya," tulis laporan resmi kepolisian.
Lafave pun akhirnya ditahan, serta harus menghadapi dakwaan tindak pencurian dan menguasai barang curian. Namun dia lantas dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 40.000 dolar AS (Rp454 juta). Pengacara Lafave, Chris Rasmussen, lantas menyatakan bahwa pihaknya berencana menuntut balik, terutama terkait apa yang disebutnya sebagai "tindak pencarian dan penyitaan ilegal".
"Kami berencana memasukkan gugatan untuk mempermasalahkan keterlibatan langkah medis," kata Rasmussen kepada Review Journal.
"Pencarian itu merupakan pencarian yang tak berdasar, di mana petugas medis harus menggunakan peralatan dalam melakukan prosedur invasif guna mengeluarkan apa yang dipercaya polisi sebagai barang bukti," sambungnya.
"Pihak kami percaya dia (Herold) telah memberinya jam tangan itu, dan belakangan coba memintanya kembali karena merasa tidak puas dengan layanannya (Lafave)," tambah Rasmussen.