Suara.com - Kepala Badan Nasional Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) Gatot Abdullah Mansyur optimistis TKI bernama Satinah yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi bisa dibebaskan.
"Kami optimistis 90 persen Satinah dibebaskan dan pemerintah sudah mengupayakan langkah-langkah untuk membebaskan dia," ujar Gatot di Desa Kelampayan Ulu, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (29/3/2014).
Ia mengatakan Presiden sudah menyiapkan surat yang segera disampaikan kepada Kerajaan Arab Saudi dan dibawa langsung oleh tim khusus utusan pemerintah di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Dijelaskan, selain menyerahkan surat kepada pemerintah Arab Saudi, tim juga akan menemui keluarga korban dan berdiskusi mengenai uang diyat yang diminta sebagai ganti atas kematian anggota keluarganya.
"Tentunya kita semua berdoa agar diskusi itu membuahkan hasil positif sehingga Satinah bisa dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dengan membayar uang diyat kepada keluarga korban," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki formula baru yang disiapkan untuk membebaskan TKI yang berasal dari Semarang, Jateng itu, namun tidak bisa menyebutkan apa formula baru tersebut.
"Pokoknya ada formula baru yang disiapkan pemerintah dan selama dua tiga hari ke depan diharapkan sudah ada kabar positif terkait upaya untuk membebaskan Satinah dari tuntutan hukuman pancung," ujarnya.
Satinah TKI asal Semarang terancam hukuman mati karena dituduh telah membunuh majikannya di Arab Saudi.
Perkembangan kasusnya, kata dia, keluarga korban meminta uang pengganti atau diyat sebesar Rp21 miliar sebagai pengganti hukuman mati.
Sebagai wujud perhatian kepada warga negara, pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp6 miliar ditambah dukungan dana yang dihimpun dari masyarakat untuk menutupi kekurangan uang diyat. (Antara)