Bahas Polemik Perda soal Bahan Bakar Gas, Ahok "Ngamuk" dan Pukul Mobil

Jum'at, 28 Maret 2014 | 21:22 WIB
Bahas Polemik Perda soal Bahan Bakar Gas, Ahok "Ngamuk" dan Pukul Mobil
Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), naik pitam ketika disinggung soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang salah satu pasalnya mengharuskan kendaraan operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan transportasi umum di Jakarta untuk menggunakan bahan bakar gas.

Jika ditafsirkan demikian, maka menurut Ahok, seharusnya seluruh mobil operasional Pemprov DKI juga melanggar Perda. Termasuk di antaranya kendaraan operasional milik anggota DPRD, Gubernur, juga Wagub.

"Eh, saya kasih tahu, ya. Ini solar lho! Ini pengadaan 2012," kata Ahok yang berada di dalam mobil, sambil menggebuk-gebuk pintu mobilnya, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

"Ini mobil solar. Mobil Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD, (itu semua) melanggar Perda," kata Ahok dengan nada tinggi.

Kemarahan Ahok ini bermula ketika dia ditanya soal bus setara bus-bus TransJakarta yang merupakan hibah dari sejumlah perusahaan swasta. Awalnya, pengadaan bus ini dipersulit lantaran iklan pada bus tersebut. Lalu lama-lama, hibah bus tersebut dipersulit lantaran dinilai tidak sesuai Perda 2/2005 karena tidak berbahan bakar gas.

Ahok menegaskan, jika bus hibah ini melanggar Perda, maka seharusnya seluruh bus transportasi dan kendaraan operasional Pemprov yang ada di Jakarta dan tak berbahan bakar gas, juga melanggar. Dia pun lantas mempertanyakan, jika demikian, kenapa masih tetap ada kendaraan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI yang berbahan bakar solar.

Ahok pun menilai, dipersulitnya hibah bus ini seharusnya tidak terjadi, apalagi jika menggunakan dalih Perda tadi. Masalahnya, sesuai dengan upaya Pemprov DKI Jakarta, tahun ini harusnya bisa diadakan pemenuhan bus Transjakarta sebanyak 3.000 unit.

"Kalau gitu, semua, Kopami, Kopaja yang baru-baru, APTB, nggak boleh solar. Sekarang, APTB dibiarkan beroperasi di jalur busway, sementara busway nggak bisa beroperasi karena terbatas gas. (Itu) Kan kemunafikan," tegas Ahok.

Penolakan penerimaan bus hibah ini sendiri, seperti disitir Ahok tanpa menyebutkan nama, terlontar dari salah seorang anggota DPRD. Makanya, Ahok pun menunjukkan kegeramannya, dengan menyebut upaya mempersulit penerimaan bus hibah itu tidak sejalan dengan langkah pengadaan bus Transjakarta oleh Pemprov.

"Jadi sekarang, warga Jakarta putuskan saja. (Apakah) Membela DPRD yang ngotot dengan Perda itu, tapi nggak dapat bus, atau membela menurut saya, (yaitu) sebelum ada gas, pakai solar saja," pinta Ahok.

Lebih jauh, Ahok sendiri menolak pertanyaan soal kemungkinan perlunya revisi Perda. Menurutnya, Perda ini sebenarnya sudah baik dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Yang dia sayangkan adalah penerapan Perda tersebut. Dia pun menyindir ketidak-konsistenan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan Perda itu.

"Kalau nggak direvisi pun, sekarang saya tanya, langgar Perda (itu) dihukum mati nggak? Sanksinya apa? Dicuekin," tandas Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI