Pemda Jakarta Tolak Bantu Dua PNS Tersangka Korupsi Busway

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 28 Maret 2014 | 15:53 WIB
Pemda Jakarta Tolak Bantu Dua PNS Tersangka Korupsi Busway
Transjakarta (Foto Twitter @TMCPoldaMetro/@RizkyIctiar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok) memastikan tidak akan memberikan bantuan kepada dua bawahannya yang dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan busway oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mau bantuan hukuman gimana, orang salah," tegas Ahok.

Dia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Kejaksaan Agung.

"Itu Kejagung yang aturlah," tutur Ahok di Balaikota.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejagung menetapkan dua PNS sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB).

Kedua tersangka yakni, Drajad Adhyaksa yang merupakan PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Setio Tuhu, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jumat (28/3/2014), mengatakan keduanya dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan dugaan penyalahgunaan kegiatan pengadaan armada busway senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI