Anas Urbaningrum kini ditetapkan sebagai tersangka lam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi atas janji proyek Hambalang.
Anas diduga melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.